
Foto | Tambahan dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 diharapkan memperkuat upaya mitigasi bencana di Kota Sabang dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan regulasi pemerintah pusat.
Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang memperoleh tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah pusat sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian anggaran pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program mitigasi bencana dan tidak diperkenankan digunakan untuk kebutuhan belanja pegawai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Jufriadi, SE., M.Si, mengatakan tambahan dana tersebut merupakan hasil penyesuaian alokasi transfer yang sebelumnya mengalami pengurangan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kebijakan baru itu diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap daerah dalam menghadapi dampak bencana yang terjadi di Aceh.
Menurut Jufriadi, berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Wilayah Sumatera per 6 Juli 2026, alokasi awal TKD Kota Sabang dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp406,17 miliar.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp460,64 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, Sabang memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp69,12 miliar, sehingga total alokasi TKD tahun ini meningkat menjadi sekitar Rp475,29 miliar.
Ia menjelaskan, meskipun Kota Sabang tidak termasuk daerah yang terdampak langsung bencana banjir maupun longsor, pemerintah pusat tetap mengalokasikan tambahan dana dengan peruntukan yang telah ditentukan secara khusus. Seluruh anggaran tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi bencana sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Sabang termasuk daerah yang tidak terdampak bencana. Karena itu dana ini sudah memiliki peruntukan yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kegiatan mitigasi bencana sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat," kata Jufriadi kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan tambahan alokasi sekitar Rp70,07 miliar bagi Kota Sabang. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp37,52 miliar telah ditransfer ke kas daerah, sedangkan sisanya akan disalurkan secara bertahap mengikuti mekanisme pencairan yang berlaku.
Jufriadi menambahkan, dasar hukum penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Regulasi itu mengatur secara rinci ruang lingkup penggunaan dana agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan.
Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara daerah yang terdampak bencana dengan daerah yang tidak terdampak. Wilayah yang mengalami kerusakan akibat bencana diberikan keleluasaan lebih besar dalam memanfaatkan tambahan anggaran, sedangkan Kota Sabang hanya diperbolehkan mengalokasikannya untuk program-program mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
"Kalau daerah yang terdampak bencana memiliki ruang penggunaan anggaran yang lebih luas. Sementara Sabang harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga penggunaannya benar-benar fokus pada kegiatan mitigasi bencana," ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Sabang telah menyampaikan usulan sejumlah program mitigasi kepada Pemerintah Aceh. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga mulai menyusun langkah-langkah teknis agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan penganggaran selesai.
Jufriadi menegaskan bahwa setiap penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemerintah pusat. Apabila terdapat kegiatan yang tidak terlaksana hingga akhir tahun anggaran, maka sisa dana yang belum digunakan harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Sabang berkomitmen memanfaatkan tambahan TKD ini secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, program mitigasi yang direncanakan diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang," pungkasnya.[DIKK]
0 Komentar