
Foto | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jakarta.AGN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat prihatin dan menyesalkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan itu dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh
karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab
atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika
komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab
atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk
merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas
jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh
Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum
yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan
hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh
disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi
wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta
Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta
menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers karena pernyataannya itu telah
menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas
jurnalistik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi,
aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk
bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan
pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi
wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak
masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan
dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta
memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa
tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.[]
Dilansir dari laman : JawaPos.com
0 Komentar