
Teuku
Rahmatsyah Ditunjuk Sebagai Kajati Aceh. Foto : Humas Kejati Aceh
Banda Aceh.AGN – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia melalui rotasi dan promosi sejumlah pejabat struktural.
Salah satu pergantian tersebut terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan ditunjuknya Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru.
Penunjukan Teuku Rahmatsyah tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menggantikan Yudi Triadi yang memperoleh amanah baru di Kejaksaan Agung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Penugasan tersebut menjadi akhir dari perjalanan kariernya di luar Aceh sebelum kembali mengabdi di tanah kelahirannya.
Yudi Triadi sendiri mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam penelusuran, pengelolaan, hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Teuku Rahmatsyah merupakan putra kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973. Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu telah meniti karier panjang di institusi Adhyaksa dengan menempati berbagai posisi penting, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
Dalam perjalanan kariernya, Rahmatsyah pernah dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebelum kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh yang menangani berbagai perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
Pengalamannya semakin lengkap ketika dipercaya bertugas di Kejaksaan Agung. Pada 25 Juli 2025, ia dilantik sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Setelah itu, ia mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebelum dipindahkan menjadi Wakajati Lampung.
Penunjukan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh dinilai menjadi bagian dari kebijakan pengembangan karier sekaligus penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI. Dengan rekam jejak yang dimiliki di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan manajemen kelembagaan, ia diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Aceh dalam mendukung penegakan hukum di provinsi tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan jadwal pelantikan maupun serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Penugasan ini sekaligus menandai kembalinya seorang putra daerah untuk memimpin institusi Kejaksaan Tinggi Aceh setelah berkiprah di berbagai wilayah Indonesia.[]
0 Komentar