Polda Aceh Pecat Briptu MZ, Polisi yang Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Foto | Suasana Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Aceh Bidang Profesi dan Pengamanan (Polda Aceh)

Banda Aceh.AGN – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Briptu MZ, personel Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). 

Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian sehingga dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Briptu MZ menerima hasil sidang etik tersebut dan memilih tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan menyatakan tidak mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut," ujar Joko.

Ia menjelaskan, Briptu MZ diduga terlibat dalam aksi perampokan Toko Emas Amin Setia yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

Penetapan Briptu MZ sebagai tersangka, lanjut Joko, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan, mulai dari keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti yang ditemukan, hingga pengakuan dari tersangka sendiri.

Meski proses etik telah selesai, penanganan perkara pidana terhadap Briptu MZ masih terus berlanjut. Saat ini penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh guna mengungkap secara tuntas tindak pidana yang dilakukan.

Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

Setelah diberhentikan dari dinas kepolisian, Briptu MZ tetap harus menjalani proses hukum pidana hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[REDAKSI]

0 Komentar