Pengembangan Kawasan Sabang Dievaluasi, Tim Kajian Wali Nanggroe Inventarisasi Berbagai Hambatan

Foto | Suasana rapat koordinasi yang membahas berbagai hambatan pengembangan KPBPB Sabang, mulai dari regulasi, investasi, pengelolaan aset, hingga penguatan kelembagaan kawasan.

Sabang – Upaya memperkuat peran Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang sebagai motor pertumbuhan ekonomi Aceh terus menjadi perhatian berbagai pihak. 

Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) turun langsung menghimpun berbagai masukan terkait kendala yang selama ini menghambat pengembangan kawasan tersebut.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Kamis (23/7/2026). 

Forum tersebut dihadiri jajaran BPKS, Pemerintah Kota Sabang, instansi vertikal, serta Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe yang dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.

Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, memimpin jalannya rapat yang difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan strategis, mulai dari aspek regulasi, tata kelola kawasan hingga iklim investasi yang dinilai masih memerlukan penguatan.

Prof. Syahrizal Abbas mengatakan, kunjungan tim bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai implementasi kewenangan Aceh yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perdagangan bebas, investasi, dan hubungan perdagangan internasional di Sabang.

Menurutnya, informasi yang diperoleh dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan kajian bagi Wali Nanggroe dalam merumuskan langkah-langkah strategis. Tidak hanya memotret persoalan yang ada, tim juga akan menilai apakah dibutuhkan penyempurnaan ataupun pembentukan regulasi baru untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan tersebut.

Ia menegaskan, pengembangan KPBPB Sabang tidak dapat dipandang semata sebagai program ekonomi. Kawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi butir-butir MoU Helsinki dan UUPA sehingga membutuhkan dukungan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh lembaga terkait agar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menyampaikan seluruh hasil inventarisasi akan disusun menjadi rekomendasi komprehensif. Dokumen tersebut nantinya disampaikan kepada Wali Nanggroe sebagai bahan komunikasi dengan Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai hambatan yang ditemukan.

Paparan BPKS mengungkapkan bahwa sektor pariwisata masih mendominasi realisasi investasi di Sabang dengan kontribusi sekitar 82 persen. Meski demikian, potensi tersebut belum berkembang optimal karena masih dihadapkan pada sejumlah persoalan, seperti belum aktifnya kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum selarasnya regulasi pusat dan daerah, keterbatasan anggaran, persoalan aset serta Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga mekanisme perizinan yang dinilai perlu dipermudah.

BPKS juga berharap Lembaga Wali Nanggroe dapat memberikan dukungan dalam mempercepat pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat kelembagaan Dewan Kawasan, mempercepat penyelesaian HPL, serta membantu penyelesaian aset-aset strategis yang menjadi penunjang investasi dan pembangunan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, menilai peningkatan kepercayaan investor masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurutnya, persepsi terhadap kondisi Aceh dan Sabang perlu terus dibangun melalui komunikasi yang lebih baik sehingga potensi investasi di daerah dapat berkembang lebih maksimal.

Dari hasil pembahasan tersebut, seluruh peserta rapat menyepakati sejumlah langkah prioritas, antara lain mempercepat pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, melakukan harmonisasi berbagai regulasi, menyederhanakan proses perizinan investasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan implementasi MoU Helsinki dan UUPA sebagai fondasi pengembangan KPBPB Sabang.[]

0 Komentar