Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat, Perjuangkan Kepastian Status Tanah Wakaf Blangpadang

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama ulama Aceh saat melakukan pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta membahas status tanah wakaf Blangpadang.

Sabang.AGN – Pemerintah Aceh bersama sejumlah ulama Aceh terus melakukan langkah strategis untuk memastikan kejelasan status hukum Lapangan Blangpadang di Kota Banda Aceh. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan itu menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga nilai sejarah serta memperjuangkan agar Blangpadang dapat kembali ditegaskan sebagai tanah wakaf yang memiliki hubungan erat dengan Masjid Raya Baiturrahman.

Rombongan Pemerintah Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjaga amanah sejarah yang diwariskan para pendahulu Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan gambaran sejarah yang objektif mengenai keberadaan Blangpadang, termasuk melakukan penelusuran dokumen dan informasi sejarah hingga ke Belanda.

“Kami datang bukan untuk mencari perbedaan atau memperbesar persoalan, tetapi ingin merawat sejarah dan menemukan keterangan yang benar mengenai keberadaan Blangpadang,” ujar Fadhlullah.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran sejarah menunjukkan bahwa kawasan Blangpadang sejak masa Kerajaan Aceh memiliki fungsi sebagai ruang publik dan tidak pernah menjadi kawasan fasilitas militer sebagaimana anggapan yang berkembang selama ini.

Fadhlullah menegaskan, harapan masyarakat Aceh adalah agar status tanah tersebut memperoleh kepastian hukum melalui proses yang sesuai aturan, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas.

“Keinginan masyarakat dan para ulama bukanlah bentuk tekanan, tetapi harapan agar proses sertifikasi dan kepastian hukum dapat segera diselesaikan dengan cara yang baik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama para ulama dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara santun dan mengedepankan musyawarah.

Ia menyebut, berdasarkan kajian dari sisi nilai keagamaan, filosofi, maupun aspek hukum wakaf, posisi Blangpadang memiliki dasar yang kuat sebagai tanah wakaf.

“Tugas kita sekarang adalah memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik, melibatkan instansi terkait, serta mencari penyelesaian terbaik yang dapat diterima semua pihak,” ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI Pusat menyatakan akan membantu memperkuat komunikasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM, guna mendukung penyelesaian status tanah tersebut.

BWI juga akan membahas dokumen dan bahan yang disampaikan Pemerintah Aceh serta para ulama dalam rapat pleno untuk merumuskan langkah lanjutan secara kelembagaan.

Pemerintah Aceh berharap sinergi bersama BWI dan seluruh pihak terkait dapat menjadi jalan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga nilai sejarah Blangpadang sebagai bagian penting dari warisan Aceh.[]

0 Komentar