
Nur
eks ART Erin cuma mau ambil barang pribadi, takut diancam. Foto: Febri/detikhot
Jakarta.AGN - Sidang gugatan perdata yang diajukan mantan
asisten rumah tangga (ART) Erin atau Rien Wartia Trigina, Nur Rohmah, digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Nur berharap masalah
dengan Erin selesai dan hanya ingin mengambil barang miliknya.
Pihak Erin menghadiri sidang perdata ini diwakili oleh kuasa hukum.
"Hari ini sidangnya adalah sidang kedua, dan
alhamdulillah sesuai dengan panggilan yang disampaikan oleh juru sita dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pihak tergugat hadir, tadi diwakili
oleh kuasanya. Alhamdulillah. Jadi persidangan bisa berjalan," kata Basuki
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nur, Basuki, mengatakan kehadiran pihak tergugat membuat proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda. Namun, agenda mediasi yang semula diperkirakan berlangsung pada hari ini ditunda dan dijadwalkan pada 29 Juli 2026.
Sementara itu, Nur berharap mantan majikannya dapat hadir langsung dalam agenda mediasi mendatang. Ia mengatakan keinginannya sederhana, yakni mengambil barang-barang miliknya agar persoalan segera selesai.
"Semoga Ibu bisa hadir nanti di dalam persidangannya dan saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja. Cuma itu," ujar Nur.
Meski demikian, Nur mengaku masih menyimpan rasa takut dan cemas setiap kali menghadapi proses hukum tersebut. Ia menyebut perasaan itu muncul karena masih teringat pada ancaman yang ditujukan kepadanya.
"Kalau masalah itu pasti masih ada rasa takut, ada rasa cemas, karena keingat lagi ancaman-ancamannya. Cuma saya usahain semoga semuanya saya bisa lewati," tuturnya.
Saat ditanya mengenai ancaman yang dimaksud, Nur mengatakan masih merasa takut karena mengaku pernah diancam akan dilaporkan ke polisi. Dia mengaku suaminya juga disebut sebagai buronan.
"Yang masih dirasakan ketakutan itu ancaman mau dilaporin saya ke polisi, terus ancaman mau dilaporin suami saya juga, katanya buronan," katanya.
Meski begitu, Nur mengaku akan tetap menyapa Erin apabila keduanya bertemu di persidangan. Ia ingin persoalan tersebut segera berakhir.
Di sisi lain, Basuki menjelaskan gugatan yang diajukan kliennya merupakan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selain meminta pengembalian barang-barang milik Nur, pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Yang kami tuntutkan yaitu biaya pengobatan dan yang
lain sebagainya. Juga ada tuntutan berupa imateriil karena memang ada kerugian
yang dialami oleh klien kami, Teh Nur," kata Basuki.
"Dalam hal ini psikologinya seperti tadi yang disampaikan, masih ada rasa takut. Kemudian beliau juga tidak bisa menggunakan hak kependudukannya, KTP masih ditahan, kemudian juga belum bisa menggunakan handphonenya sampai saat ini. Nah itulah di antaranya yang kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata terhadap Erin dengan nilai tuntutan sebesar Rp1 miliar. Dalam gugatannya, Nur mengaku trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Nur pergi dari rumah Erin dengan cara melompat pagar. Keputusan Nur melarikan diri dipicu karena tak mendapat izin berhenti bekerja meski sudah menyampaikan kondisi orang tuanya yang sedang sakit di kampung halaman.
Sejumlah barang milik Nur hingga kini belum kembali dari
rumah Erin. Barang-barang itu di antaranya handphone, KTP, ATM, dompet hingga
pakaian pribadi.
Dilansir dari laman : detik.com
0 Komentar