
Ilustrasi
paspor Indonesia(DOK. SHUTTERSTOCK)
Jakarta.AGN - Pemerintah resmi menetapkan tarif hingga Rp 75
juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga
negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya sebesar
Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan
langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur
naturalisasi yang ditempuh pemohon.
Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
perkawinan, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 25 juta untuk setiap
permohonan.
Sementara itu, tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak yang lahir
dari perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas
ius soli, baik yang belum melakukan pendaftaran maupun yang telah terdaftar
tetapi belum menentukan pilihan kewarganegaraannya sebagai WNI.
Biaya dengan nominal yang sama juga dikenakan kepada anak
berkewarganegaraan ganda yang tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI
atau tidak menetapkan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang
berlaku.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta
untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
8 Syarat Jadi WNI
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan diatur mengenai delapan syarat untuk menjadi WNI.
"Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan," bunyi Pasal 8 UU Kewarganegaraan.
Selanjutnya dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, diatur delapan syarat untuk
menjadi WNI lewat pewarganegaraan.
Berikut delapan syarat tersebut:
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
"Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup
kepada Presiden melalui Menteri," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU
Kewarganegaraan.
Kemudian dalam Pasal 13 UU Kewarganegaraan, diatur bahwa
Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, makan akan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima
oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 13 ayat
(3) UU Kewarganegaraan.
"Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima oleh Menteri," bunyi Pasal 13 ayat (4) UU
Kewarganegaraan.
Dilansir dari laman : KOMPAS.com
0 Komentar