Mau Jadi WNI? WNA Harus Bayar Rp 75 Juta dan Penuhi 8 Syarat

 

Ilustrasi paspor Indonesia(DOK. SHUTTERSTOCK)

Jakarta.AGN - Pemerintah resmi menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 25 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, baik yang belum melakukan pendaftaran maupun yang telah terdaftar tetapi belum menentukan pilihan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Biaya dengan nominal yang sama juga dikenakan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI atau tidak menetapkan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

8 Syarat Jadi WNI

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatur mengenai delapan syarat untuk menjadi WNI.

"Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan," bunyi Pasal 8 UU Kewarganegaraan. Selanjutnya dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, diatur delapan syarat untuk menjadi WNI lewat pewarganegaraan.

Berikut delapan syarat tersebut:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  8. dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

"Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU Kewarganegaraan.

Kemudian dalam Pasal 13 UU Kewarganegaraan, diatur bahwa Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, makan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU Kewarganegaraan.

"Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri," bunyi Pasal 13 ayat (4) UU Kewarganegaraan.

 

Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar