Jakarta.AGN - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti.
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka
berinisial NH,” kata Rudi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara ini. Namun, Rudi memastikan peran NH turut serta dalam TPPU.
“Diduga turut serta dalam TPPU,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita
memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar.
Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi
menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat
sinergi antara Kejagung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika
ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK
juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar