
Eks
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie
Adriansyah (kiri).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta.AGN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, meski
status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
Adriansyah saat ini masih saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru
yang diterbitkan Kejagung, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka
yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menuturkan, Kejagung
menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan atas
tiga perkara yang dialihkan dari Polri. Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu
bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta perkara PT Asabri.
Saat ditanya apakah dalam sprindik baru Febrie dan tersangka
lainnya berinisial DR masih berstatus saksi, Anang membenarkannya.
"Ya (saksi)," ujar dia.
Menurut dia, penyidik Kejagung masih harus memeriksa kelengkapan administrasi, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan apakah status tersangka akan kembali ditetapkan dalam proses penyidikan di Kejagung.
Anang juga mengungkapkan
Kejagung hingga kini baru menerima dokumen dan barang bukti, sedangkan
penyerahan tersangka masih menunggu proses berikutnya.
"Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima,"
ujar dia.
Ia menambahkan, setelah Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia telah beralih menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut serta disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses
penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam
perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok,
dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dilansir dari laman : KOMPAS.com
0 Komentar