Banda Aceh.AGN – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Aceh kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui proses pelimpahan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana beasiswa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,32 miliar.
Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh menyerahkan seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada tim penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial SY, selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024; CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); RHY sebagai Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta ET yang menjabat Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga turut melimpahkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan program beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Barang bukti lain yang diserahkan berupa uang tunai hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan dengan total Rp3.388.565.324 serta 2.400 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam program tersebut terjadi melalui sejumlah modus, di antaranya penggelembungan biaya pendidikan (tuition fee), pembayaran uang hidup mahasiswa (living allowance) yang tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai fakta.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pembayaran sejumlah komponen biaya yang tidak mengikuti ketentuan dalam Letter of Sponsorship. Selain itu, terdapat dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan program beasiswa S3 luar negeri tahun anggaran 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan program beasiswa Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island. Dalam proses penyidikan, ditemukan pula dugaan penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh yang masih mencantumkan sejumlah mahasiswa sebagai penerima beasiswa lanjutan, meskipun yang bersangkutan telah menyelesaikan studi atau tidak lagi melanjutkan pendidikan.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp14.328.781.624,06 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan proses hukum lanjutan setelah menerima pelimpahan perkara tersebut.
Usai tahap II dilaksanakan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari. Tersangka SY, CP, dan RHY dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sementara ET menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan akan terus berupaya menjaga integritas dalam pemberantasan korupsi. Kami juga mengajak seluruh pihak, baik penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat, untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tidak melakukan praktik gratifikasi,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang tersedia serta dilengkapi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke tahap penuntutan, Kejaksaan berharap proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.[REDAKSI]
.jpg)
0 Komentar