![]() |
| Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri saat melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. |
Banda Aceh.AGN – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan senjata api yang digunakan oknum anggota Polres Aceh Selatan berinisial MZ saat melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Kabupaten Aceh Selatan merupakan senjata inventaris milik institusi Polri.
Oknum anggota tersebut kini menjalani proses hukum pidana dan akan dikenakan sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, itu punya kita (senjata api yang digunakan pelaku). Makanya ini anggota Polri," kata Ruddi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Selain menjalani penyidikan pidana, oknum polisi tersebut juga akan diproses melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal terhadap personel yang melakukan pelanggaran hukum maupun mencoreng nama baik institusi.
Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan kondisi keuangan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami berbagai kemungkinan lain untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang aksi kriminal tersebut.
"Hasil penyidikan sementara, motif tersangka terkait masalah perekonomian atau keuangan. Namun, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Toko Emas Amin Setia yang berada di Jalan Merdeka Nomor 126, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (19/7/2026). Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor jenis matik. Setibanya di lokasi, pelaku yang mengenakan jaket dan helm langsung mengeluarkan senjata laras panjang, kemudian memecahkan kaca etalase toko untuk mengambil sejumlah perhiasan emas yang dipajang.
Usai menggasak perhiasan, pelaku segera meninggalkan lokasi. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota aktif Polri. Polda Aceh menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara terbuka sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

0 Komentar