Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Lampaui Target

Foto | Rapat Paripurna DPRA membahas penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 yang memuat realisasi pendapatan, belanja, dan laporan keuangan Pemerintah Aceh.(Humas Pemerintah Aceh)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).

Raqan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai bagian dari tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA yang wajib disampaikan pemerintah daerah kepada lembaga legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good governance.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA menjadi salah satu instrumen penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

Gubernur menjelaskan, penyusunan Raqan tersebut telah mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau sebesar 100,08 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran belanja yang mencapai Rp11,16 triliun.

Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen laporan keuangan lainnya, di antaranya Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Keseluruhan laporan tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan itu, Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut menjadi capaian WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Aceh sebagai indikator pengelolaan keuangan daerah yang dinilai telah memenuhi standar akuntabilitas.

Gubernur turut menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas sinergi yang telah terbangun selama ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan Aceh yang lebih baik.

Rapat Paripurna DPRA tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.[]

0 Komentar