Aceh Selatan.AGN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama Polres Aceh Selatan berhasil menangkap kembali dua tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan yang sempat melarikan diri saat menunggu jadwal persidangan, Selasa (14/7/2026).
Kedua tahanan berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah aksi pelarian mereka terjadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika persidangan perkara tindak pidana umum sedang berlangsung. Saat itu terdapat lima tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan sementara PN Tapaktuan.
Dua di antaranya, yakni Bagas Restu Ananda Bin Azirwan dan Supardi Bin Syarifuddin, meminta izin kepada petugas untuk menggunakan kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan.
"Petugas menunggu sekitar 10 menit, namun keduanya tak kunjung keluar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tahanan sudah tidak berada di dalam kamar mandi dan hanya ditemukan sandal milik mereka," kata Roland, Rabu (15/7/2026).
Bagas Restu Ananda diketahui merupakan terdakwa kasus kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara Supardi Bin Syarifuddin merupakan terdakwa perkara pencurian yang dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menerima laporan mengenai pelarian tersebut, aparat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian. Penyisiran dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang hingga area permukiman warga.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kedua tahanan diketahui keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Maghrib dan bergerak menuju sebuah rumah milik warga bernama Muazam di kawasan Aek Berudang.
"Pada sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kembali kedua tahanan di sebuah rumah di wilayah Aek Berudang," ujar Roland.
Ia menyebut keberhasilan menangkap kembali kedua tahanan dalam waktu singkat merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan selama proses pencarian berlangsung.
Roland juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Selatan, seluruh personel yang tergabung dalam tim pencarian, serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kedua tahanan dapat segera ditemukan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dibawa dari Rumah Tahanan Tapaktuan menuju Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menjalani persidangan. Saat berada di ruang tahanan sementara, keduanya diduga memanfaatkan kesempatan dengan meminta izin ke kamar mandi, kemudian melarikan diri setelah membobol plafon ruangan tersebut.[]

0 Komentar