DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Segera Tuntaskan Sengketa HGU di Julok

Foto | Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muharuddin, saat menyampaikan pandangan terkait pentingnya penyelesaian sengketa lahan HGU di Aceh Timur (ist)

Aceh Timur.AGN – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama DPRK setempat diminta segera mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, menyusul adanya laporan terkait polemik pemanfaatan lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian warga. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurut Muharuddin, pemerintah daerah dan legislatif memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Langkah mediasi dinilai menjadi jalan penting untuk mencari solusi yang mengedepankan aturan hukum serta kepentingan semua pihak.

“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya persoalan sengketa lahan HGU antara masyarakat dengan beberapa perusahaan di Teupin Raya. Pemerintah daerah dan DPRK harus segera mengambil langkah agar masalah ini dapat diselesaikan secara bijak,” kata Muharuddin, Jumat (24/7/2026).

Politisi Aceh itu menyampaikan, dirinya belum menerima seluruh informasi secara rinci mengenai akar persoalan sengketa tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat persoalan terkait kejelasan administrasi dalam pemanfaatan lahan oleh pihak perusahaan.

Ia menegaskan, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas di atas lahan HGU harus memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi. Kejelasan dokumen dan status penggunaan lahan menjadi hal penting untuk menghindari munculnya persoalan baru antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

“Apabila seluruh dokumen dan ketentuan administrasi sudah terpenuhi, maka perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika masih ada kekurangan, tentu harus segera diperbaiki sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Muharuddin berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur dapat segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan terkait. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.

Komisi I DPRA juga menekankan pentingnya memastikan setiap proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme hukum. Kepastian status lahan, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi menjadi aspek utama yang harus diperhatikan.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa HGU tidak hanya bertujuan mencari pihak yang benar atau salah, tetapi juga menjaga hubungan antara masyarakat dan dunia usaha agar tetap berjalan dalam suasana yang kondusif.

“Yang terpenting adalah ada kepastian hukum dan masyarakat mendapatkan kejelasan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga mengganggu stabilitas daerah,” pungkas Muharuddin.[]

0 Komentar