.jpg)
Foto | Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang dan Gor Merah Putih Sabang
Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terus mengupayakan lahirnya regulasi yang mengatur secara khusus tentang pembinaan kepemudaan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Kepemudaan yang kini telah melewati tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dan bersiap memasuki pembahasan lanjutan bersama legislatif.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang, Abdullah, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan sumber daya manusia, khususnya kalangan pemuda, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, keberadaan qanun akan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah dalam merancang program yang berorientasi pada peningkatan kapasitas, kreativitas, serta daya saing generasi muda.
Abdullah menilai selama ini berbagai program kepemudaan telah dijalankan, namun belum didukung oleh regulasi daerah yang mengatur secara komprehensif mengenai pola pembinaan, pemberdayaan, maupun pengembangan potensi pemuda.
Kondisi tersebut dinilai membuat ruang gerak pemerintah dalam menyusun kebijakan masih terbatas.
"Selama ini pemerintah belum memiliki dasar yang kuat untuk mengelola potensi pemuda yang sangat besar di Kota Sabang. Setiap tahun ada ribuan lulusan sekolah yang menjadi bagian dari generasi muda dan mereka perlu dibina karena merupakan calon pemimpin di masa depan," kata Abdullah.
Ia menjelaskan, penyusunan Raqan Kepemudaan diawali dengan penyelenggaraan konsultasi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Organisasi kepemudaan, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya diberi ruang untuk menyampaikan masukan terhadap substansi regulasi yang akan dibentuk sehingga qanun nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Masukan dari berbagai pihak tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik yang dikerjakan bersama tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK). Naskah akademik menjadi dokumen penting karena memuat kajian ilmiah mengenai urgensi pembentukan qanun, tujuan yang ingin dicapai, serta arah pengaturan yang akan diterapkan.
"Naskah akademik menjadi syarat utama sebelum rancangan qanun diajukan. Penyusunannya kami lakukan bersama akademisi Universitas Syiah Kuala setelah melalui konsultasi publik dengan berbagai pihak," ujarnya.
Abdullah mengungkapkan, tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh telah selesai dilaksanakan sekitar dua pekan lalu. Proses tersebut bertujuan memastikan materi muatan dalam rancangan qanun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menyempurnakan aspek yuridis sebelum memasuki pembahasan berikutnya.
Menurutnya, Dispora kini telah menerima dokumen hasil harmonisasi dan sedang menunggu jadwal pembahasan lanjutan bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang dan Badan Legislasi DPRK Sabang. Setelah melalui tahapan tersebut, Raqan Kepemudaan akan diproses sesuai mekanisme legislasi hingga nantinya dapat ditetapkan sebagai qanun.
"Surat hasil harmonisasi sudah kami terima. Sekarang kami menunggu jadwal pembahasan berikutnya bersama tim legislasi pemerintah dan Badan Legislasi DPRK Sabang agar Raqan Kepemudaan dapat segera diproses pada tahapan selanjutnya," pungkas Abdullah.[DIKK]
0 Komentar