BBPOM Aceh Dorong Legalisasi Produk Garam Olahan

 

Perwakilan BBPOM Banda Aceh menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Potensi, Peluang, Tantangan, dan Legalisasi Usaha Garam Aceh di Gedung Landmark BSI Aceh.

Banda Aceh.AGN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri garam Aceh yang aman, legal, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Upaya tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam Diskusi Panel Potensi, Peluang, Tantangan, dan Legalisasi Usaha Garam Aceh yang berlangsung di Gedung Landmark BSI Aceh, Rabu (22/7/2026).

Forum yang mengangkat tema "Sinergi Membangun Ekosistem Usaha Garam Aceh yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Berkeadilan" itu mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta lembaga keuangan untuk merumuskan langkah bersama dalam memperkuat industri garam di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, BBPOM Aceh menghadirkan Muhibuddin sebagai narasumber yang memaparkan pentingnya legalitas produk pangan olahan serta penerapan standar keamanan pangan sebagai fondasi utama dalam pengembangan usaha garam olahan.

Menurut Muhibuddin, legalitas bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi merupakan faktor penting yang menentukan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan, setiap produk pangan olahan yang dipasarkan secara komersial wajib memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk memperoleh izin edar dari Badan POM sesuai klasifikasi produknya. Proses tersebut meliputi pemenuhan dokumen administrasi, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), kepatuhan terhadap ketentuan pelabelan, hingga evaluasi keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk.

"Ketika sebuah produk telah memenuhi standar yang ditetapkan Badan POM, tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat. Di sisi lain, peluang untuk masuk ke pasar modern maupun menembus pasar nasional hingga ekspor juga akan semakin terbuka. Karena itu, legalitas menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan daya saing produk lokal," ujar Muhibuddin.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, BBPOM Aceh juga memperkenalkan berbagai layanan pendampingan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Pendampingan tersebut mencakup konsultasi registrasi produk, penerapan CPPOB, pembinaan terkait ketentuan pelabelan, hingga fasilitasi percepatan proses perizinan produk pangan olahan.

Muhibuddin menilai pendampingan sejak tahap awal sangat penting agar pelaku usaha memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, proses memperoleh izin edar dapat berlangsung lebih efektif sekaligus meminimalkan kendala dalam pengembangan usaha.

Diskusi panel berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta mengenai strategi memperkuat industri garam Aceh. Pembahasan tidak hanya menyoroti peningkatan kualitas produksi, tetapi juga penguatan kelembagaan pelaku usaha serta perluasan akses pemasaran melalui produk yang telah memenuhi standar keamanan dan legalitas.

Melalui forum tersebut diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga pendukung lainnya dalam menciptakan ekosistem industri garam Aceh yang kompetitif dan berkelanjutan.

BBPOM Aceh menegaskan bahwa pengembangan industri garam tidak semata-mata bertujuan meningkatkan nilai ekonomi. Lebih dari itu, setiap produk yang dihasilkan harus memenuhi aspek keamanan pangan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk garam olahan asal Aceh.[]

0 Komentar