Tata Kelola Keuangan Dinilai Baik, Sabang Pertahankan Opini WTP

Foto | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam dan Ketua DPRK Sabang Magdalaina, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dan Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Banda Aceh.

Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut menjadi cerminan dari komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Capaian itu juga tidak terlepas dari sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan DPRK Sabang dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Sabang Magdalaina turut hadir mendampingi proses penyerahan LHP sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan rasa syukur atas raihan tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terus berupaya menjaga kualitas pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan menjadi indikator penting bahwa pengelolaan anggaran daerah telah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

Karena itu, berbagai rekomendasi yang diberikan BPK akan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. 

Penilaian tersebut mengacu pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. 

Ia berharap capaian yang diraih Pemerintah Kota Sabang dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.[PIM]

0 Komentar