Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan dan Beasiswa di Sabang

Foto | Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta di Kota Sabang.

Sabang.AGN – Komitmen memperluas perlindungan sosial bagi pekerja terus diperkuat Pemerintah Kota Sabang bersama BPJS Ketenagakerjaan. 

Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp280,5 juta.

Penyerahan santunan berlangsung bersamaan dengan kegiatan rapat dan audiensi kerja sama operasional antara Pemerintah Kota Sabang dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Pulau Klah, Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (10/6/2026). 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama dalam memperkuat program perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Dalam kesempatan itu, santunan JKM sebesar Rp42 juta diserahkan kepada keluarga almarhum Marwan yang merupakan tenaga non-ASN pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang. Santunan dengan nilai yang sama juga diberikan kepada ahli waris almarhum Burhanuddin yang berprofesi sebagai pedagang.

Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang turut menyerahkan manfaat JKM dan beasiswa pendidikan senilai Rp196,5 juta kepada keluarga almarhum Sarjani yang tercatat sebagai pekerja di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja serta membantu keluarga ketika menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sabang akan terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan dan aparatur gampong. Langkah tersebut dinilai penting agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyebutkan manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak peserta yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia menjelaskan, selain memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, program BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin keberlangsungan pendidikan anak peserta melalui manfaat beasiswa. Hingga saat ini, cakupan perlindungan pekerja di Kota Sabang tercatat mencapai 2.654 peserta aktif atau sekitar 14,32 persen dari total potensi pekerja yang ada. 

BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Sabang terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari berbagai risiko sosial ketenagakerjaan.[PIM]

0 Komentar