Komisi Fatwa MUI Imbau Jemaah Haji Tetap Laksanakan Dam di Tanah Suci

 

Ilustrasi jemaah haji. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau jemaah haji tetap melaksanakan penyembelihan hewan Dam haji di Tanah Suci.(Citro Atmoko)

Jakarta.AGN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau jemaah haji tetap melaksanakan penyembelihan hewan Dam haji di Tanah Suci. 

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' dengan alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi. 

"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram sehingga pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.

Menurut Abdurrahman, jika ada persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, maka tugas pemerintah untuk memperbaikinya bukan justeu memindahkan bahkan mengubah ibadahnya. 

"Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam dilaksanakan disana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). 

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.

 

Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar