Jakarta.AGN — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menyelidiki dugaan pelanggaran
keimigrasian 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus sindikat
judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari,
Jakarta Barat.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi
Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan
terhadap status para WNA tersebut di Indonesia.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka
terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk
sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar
Arief kepada wartawan di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu
(10/5/2026).
Menurut Arief, ratusan WNA tersebut untuk sementara
ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan ruang detensi imigrasi
sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan
Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, para pelaku
memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional judol internasional
tersebut.
“Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer
service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan,” ujar Wira.
Wira mengatakan, total terdapat 321 orang yang diamankan
dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang
merupakan WNA, sedangkan satu lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Terhadap 321 pelaku yang akan kami titipkan, sebanyak 320
orang adalah warga negara asing. Sedangkan satu orang akan tetap kami bawa ke
Bareskrim,” kata Wira.
Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi,
termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk
menelusuri aliran dana hingga pihak sponsor yang mendatangkan para pelaku ke
Indonesia. Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi
online jaringan internasional di sebuah perkantoran wilayah Hayam Wuruk dan
mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional tersebut pada
Sabtu (9/5/2026).
Dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal
dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos,
lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan
Kamboja. Polisi menyebut kegiatan judol tersebut telah beroperasi sekitar dua
bulan sebelum digerebek. Selama itu, para WNA yang diamankan diketahui tinggal
di sejumlah wilayah sekitar Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dilansir dari laman : Kompas.com

0 Komentar