
Menteri
Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid diacara Indonesia.go.id Menyapa
Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/26).(Dokumentasi Pemko
Medan)
Jakarta.AGN - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi
online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan
alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain
hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan
Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda
edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari
maraknya praktik ilegal tersebut. Menurut Meutya, pemberantasan judi online
tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga
perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown.
Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,
sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online
terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan
ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga
terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini
bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga.
Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus
melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai
upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya
tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh
dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform
digital,” ujar dia.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media
sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi
disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan
YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online. “Judi online
dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum
yang sama,” kata Meutya.
a juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas,
dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online
di lingkungan sekitar. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng
utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini.
Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.
Dilansir dari laman : KOMPAS.com
0 Komentar