
Foto | Kantor Keuchik Gampong Krueng Raya
Sabang.AGN – Polemik pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, kian memanas.
Tiga mantan perangkat gampong, yakni Tria Mauliza, Novri Rahmazani, dan Rukiah, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Camat Sukakarya.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis, 23 April 2026, ketiganya menolak Surat Keputusan Keuchik Nomor: 400.10.2/25/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong. Mereka menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat itu disebutkan, ketiganya diangkat secara sah melalui Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Raya Nomor: 148.3/05/2024 tertanggal 10 Januari 2024. Karena itu, mereka menilai pemberhentian yang dilakukan tidak memiliki dasar prosedural yang jelas.
“Pemberhentian sepihak oleh Keuchik Gampong Krueng Raya dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tulis mereka dalam surat tertanggal 22 April 2026.
Mereka juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, Surat Penegasan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menurut mereka, jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka keputusan pemberhentian tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Selain menyampaikan keberatan, ketiganya juga meminta Camat Sukakarya untuk meninjau ulang keputusan tersebut secara objektif.
“Kami berharap Bapak Camat dapat bertindak adil sesuai kewenangan. Kami juga siap memberikan klarifikasi jika diperlukan,” demikian isi surat tersebut.
Surat keberatan itu turut ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain Wali Kota Sabang, DPRK Sabang, Inspektorat Kota Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang, Polres Sabang, serta Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang.
Sebelumnya, kebijakan Keuchik Krueng Raya juga menuai sorotan dari sejumlah pihak. Ia disebut mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme yang lazim, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola pemerintahan gampong.
Di sisi lain, beredar rekaman suara yang diduga milik keuchik, yang berisi pernyataan terkait kewenangan dalam menentukan aparatur gampong. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak keuchik terkait hal tersebut.
Publik kini menunggu sikap Camat Sukakarya dalam merespons polemik ini, guna memastikan tata kelola pemerintahan gampong berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[RED]
0 Komentar