![]() |
| Foto | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh - LBH Sabang, Rijarullah, S.H., |
SABANG – Polemik pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, memasuki babak baru. Tidak hanya dipersoalkan dari sisi administrasi, kebijakan keuchik setempat kini dinilai berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh – LBH Sabang, Rijarullah, S.H. Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap prosedur yang sah tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan teknis semata, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam sistem hukum administrasi negara.
Rijarullah menyoroti pengambilan keputusan yang disebut tidak disertai rekomendasi tertulis dari camat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Jika benar rekomendasi camat tidak dilibatkan dan keputusan diambil secara sepihak, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan sistem hukum pemerintahan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan melampaui kewenangan dapat dikategorikan sebagai abuse of power,” ujar Rijarullah, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang dapat berkembang terhadap jabatan keuchik apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Menurutnya, Undang-Undang Desa memberikan ruang bagi pemberhentian kepala desa oleh kepala daerah apabila terbukti melanggar kewajiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Dalam prinsip hukum, setiap jabatan melekat dengan pertanggungjawaban. Jika terbukti menjalankan kewenangan tidak sesuai aturan, maka konsekuensinya tidak hanya pada pembatalan keputusan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian,” jelasnya.
Rijarullah menilai, kasus di Gampong Krueng Raya menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan tata kelola pemerintahan di Kota Sabang.
Ia menekankan bahwa prinsip dasar pemerintahan adalah kewenangan yang dijalankan dalam batas hukum, bukan berdasarkan kehendak sepihak.
“Jika tidak ada koreksi, maka ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan gampong,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Keuchik Gampong Krueng Raya terkait pernyataan tersebut. Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Sabang dalam merespons polemik yang berkembang.[RED]

0 Komentar