![]() |
| Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang |
Sabang.AGN - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang mengambil langkah lanjutan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dengan membentuk panitia khusus (pansus) dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar di lingkungan DPRK Sabang. Selain menerima dokumen LKPJ, dewan langsung menetapkan pembentukan pansus guna mempercepat proses pembahasan laporan tersebut.
Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina Arrahman, menyampaikan bahwa pansus akan bekerja selama 30 hari untuk mengkaji isi laporan secara menyeluruh bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Hari ini LKPJ diserahkan, dan DPRK langsung membentuk pansus untuk membahasnya selama 30 hari ke depan,” ujar Albina usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, pansus dibagi ke dalam dua kelompok kerja, yakni bidang pemerintahan dan perekonomian, serta bidang keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Pembagian ini dimaksudkan agar pembahasan lebih fokus dan komprehensif.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun 2025.
Rekomendasi itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja dan tata kelola pada tahun anggaran berikutnya.
DPRK Sabang juga telah menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Mei 2026 untuk mendengarkan laporan hasil kerja pansus sekaligus menetapkan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota.[RED]

0 Komentar