![]() |
| Foto | Ketua Pansus I DPRK Sabang, Abdul Muthalib Rahman, memberikan arahan saat rapat awal pembahasan LKPJ 2025(Foto: RRI/Irzam). |
Sabang.AGN – DPRK Sabang resmi memulai rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025. Pada pertemuan perdana yang digelar Rabu (15/4/2026), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dipanggil untuk mengikuti pengarahan awal sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih rinci.
Ketua Pansus I, Abdul Muthalib Rahman, menjelaskan bahwa rapat awal ini bertujuan menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif agar proses pembahasan berjalan terarah dan efektif. Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung para kepala OPD dalam setiap agenda pembahasan.
“Kami minta Kepala Dinas hadir langsung dan tidak diwakilkan kecuali ada tugas luar yang sangat mendesak. Persiapan bahan juga harus matang karena kami tidak ingin proses ini terhambat hanya karena alasan data yang belum siap,” ujar Abdul Muthalib.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung keesokan harinya dengan menghadirkan sejumlah instansi seperti BKPSDM, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Perhubungan. Dalam proses ini, Pansus I akan menerapkan dua metode utama untuk memastikan evaluasi berjalan komprehensif.
Metode pertama adalah telaah administrasi, yakni mengkaji secara detail seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen LKPJ. Dewan menegaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga pada capaian kinerja yang benar-benar dirasakan.
“Kita melihat persentase capaian kinerja. Misalnya ada proyek jalan setapak yang dilaporkan mencapai 75 persen. Kami akan pertanyakan kenapa angka itu bisa muncul dan apa kendalanya,” jelasnya.
Metode kedua adalah verifikasi langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan OPD dengan kondisi nyata di masyarakat. Menurutnya, evaluasi berbasis dokumen saja tidak cukup tanpa pembuktian faktual.
“Setelah administrasi kita akan kroscek ke lapangan. Memang tidak semua persoalan kita tinjau langsung, tapi untuk kegiatan yang kita ragukan kinerjanya pasti akan kami lihat langsung fisiknya,” tambahnya.
Meski memiliki batas waktu maksimal 30 hari untuk menghasilkan rekomendasi, ia menilai durasi pembahasan sangat bergantung pada tingkat keterbukaan dan kesiapan OPD dalam menyajikan data.
Pansus I DPRK Sabang menegaskan komitmennya agar pembahasan LKPJ tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan mampu melahirkan rekomendasi yang konstruktif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Kota Sabang.[RED]

0 Komentar