![]() |
| Foto | Penasehat PWI Sabang Riandi Armi didampingi Ketua PWI Sabang Jalaluddin ZKY melaporkan Facebook berinisial DM dilaporkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Sabang, Jum'at (06/02). |
Sabang.AGN – Seorang pengguna akun Facebook berinisial DM dilaporkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Sabang atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Riandi Armi, yang merasa dirugikan atas pernyataan yang diunggah oleh akun tersebut di media sosial, Jum'at (06/02/2026).
Dalam unggahannya di Facebook, DM diduga menuliskan pernyataan yang menyebut bahwa wartawan telah “beralih profesi menjadi pelobi proyek”. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk generalisasi yang merendahkan profesi jurnalistik.
Riandi Armi mengatakan, pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng kehormatan profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Perkataan itu jelas merupakan penghinaan dan fitnah. Saya wartawan dan tidak pernah melobi proyek,” kata Riandi Armi kepada awak media, Sabtu.
Menurutnya, sebagai pengguna media sosial, DM seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia menilai setiap pernyataan yang dipublikasikan harus tetap mengedepankan etika serta asas praduga tak bersalah.
“Faktanya dia justru menjustifikasi bahwa wartawan beralih profesi. Pertanyaannya, apakah DM bisa membuktikan kalau saya ada melobi proyek?” ujarnya.
Riandi juga menegaskan bahwa jika pun terdapat oknum wartawan yang melakukan praktik melobi proyek, hal tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh wartawan. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai keseluruhan profesi.
“Kalau pun ada wartawan yang melobi proyek, itu oknum. Tidak boleh menghakimi seolah-olah semua wartawan melakukan hal yang sama. Saya wartawan, dan saya tidak melobi proyek,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riandi mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum maupun etika.
“Kalau tidak cukup ilmu dalam bertutur kata di media sosial, ada baiknya bertanya kepada rekan atau pihak lain sebelum membuat postingan,” katanya.
Melalui laporan yang telah disampaikan, Riandi berharap Polres Sabang dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional. Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Harapannya tentu agar kasus ini dapat dituntaskan, sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam bermedia sosial,” pungkasnya.[RED]

0 Komentar