Kejari Aceh Besar Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Gampong Seurapong

 

Foto | Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Pulo Aceh, Selasa (13/1) Foto : Humas Kejari Aceh Besar

Aceh Besar.AGN — Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2020–2021.

Penyerahan Tahap II yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) itu menandai babak baru penanganan kasus korupsi dana desa yang selama ini menjadi sorotan publik.

Tersangka berinisial AB (40), yang saat kejadian menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Praktik tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran, yang berujung pada sejumlah pengeluaran keuangan gampong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume pada pekerjaan fisik serta adanya belanja fiktif. Temuan ini mengindikasikan praktik manipulasi anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus tersebut sekaligus menegaskan rapuhnya tata kelola keuangan gampong ketika pengawasan internal tidak berjalan optimal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur gampong agar tidak menyalahgunakan jabatan sebagai sarana memperkaya diri.

Kasus dugaan korupsi Dana Gampong Seurapong juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat sistem pengawasan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh unsur yang berwenang.[READAKSI]

 

Sumber : kanalinspirasi.com

0 Komentar