Kapolres Sabang Turun Langsung ke Lokasi Penemuan Mayat di Kamar Kos

 

Foto | Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.Mar., M.Tr.SOU., M.Han., saat berada di lokasi penemuan mayat seorang pria di sebuah kamar kos di Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang ( Dok.Humas Polres Sabang)

Sabang.AGN — Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.Mar., M.Tr.SOU., M.Han., turun langsung ke lokasi penemuan mayat seorang pria di sebuah kamar kos milik Sdri. Derwina, di Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (21/1/2026).

Korban diketahui bernama Muhammad Amin alias Mamek (42), seorang wiraswasta, beragama Islam, yang beralamat di Jalan Sukabumi Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Penemuan mayat tersebut bermula saat saksi Muhammad Ridha (36) mencoba memanggil korban ke dalam kamar kos. Karena tidak mendapat jawaban, saksi kemudian membuka pintu kamar dan mendapati muntahan di ruang tamu. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban ditemukan dalam kondisi tidak bergerak di dalam kamar, dengan posisi terlungkup atau meringkuk sambil memeluk kain atau selimut. Saksi lain dalam peristiwa tersebut yakni Rudi Lesmana (47).

Mengetahui kejadian itu, para saksi segera memberitahukan kepada warga sekitar, kemudian dilaporkan kepada Perangkat Gampong Kuta Barat dan pihak Kepolisian. Menerima laporan tersebut, Kapolres Sabang bersama personel Polres Sabang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan situasi serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.

Turut hadir di lokasi antara lain Wakapolsek Sukakarya Polres Sabang Ipda Rahman Hakim, Ka SPKT Polres Sabang Ipda Syahrial Bawadi, Tim Inavis Polres Sabang, Unit Intelkam Polres Sabang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Gampong Kuta Barat, serta pihak keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas menemukan sejumlah obat-obatan milik korban, di antaranya Cefixime 100 mg, Sanmol, Vitamin B Kompleks, dan Hufamag Plus, yang diketahui merupakan obat untuk penderita gangguan lambung.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di TKP dan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat riwayat penyakit yang dideritanya,” ujar AKBP Sukoco.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat gampong. Pihak keluarga menolak dilakukan visum dan sepakat jenazah segera dilakukan fardhu kifayah,” tambahnya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan mantan istri korban, Sdri. Maya Sari, yang berdomisili di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, diketahui bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit lambung akut.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan antara Perangkat Gampong Kuta Barat dan pihak keluarga korban yang berada di Kabupaten Deli Serdang, jenazah almarhum akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, untuk proses pemakaman oleh pihak keluarga.

Kapolres Sabang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing, guna penanganan yang cepat dan tepat.[Red]

0 Komentar