Tenaga Medis RSIA dan RSJ Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Pembayaran Jasa Pelayanan 2025

 

Foto | Tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh melakukan aksi demo secara damai di depan Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh.AGN – Puluhan tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar aksi demo damai di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025). Mereka menuntut pencairan jasa pelayanan tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.

Dengan mengenakan seragam putih-putih lengkap, para peserta aksi membawa berbagai spanduk berisi tuntutan. Sejumlah tulisan seperti “Tenaga Kesehatan Juga Tenaga Profesional, Bukan Hanya Pengabdian”, “Kerja Kami 24 Jam Tapi Jasa Pelayanan Nol”, hingga “Jalur Legal Sudah Ditempuh, Jalur Langitlah Harapan Kami” mewarnai protes tersebut.

AF, seorang dokter spesialis dari RSJ, mengatakan bahwa tenaga medis telah menempuh berbagai cara untuk menyampaikan keluhan mereka, mulai dari mengirim surat hingga meminta audiensi, namun belum mendapat hasil. Ia mengatakan bahwa pemotongan jasa medis 100 persen yang terjadi di Aceh tidak ditemukan pada rumah sakit daerah lain.

“Di rumah sakit lain tidak ada yang memotong jasa medis. Ini di Aceh malah 100 persen dipotong. Kita sudah berusaha advokasi, mengirim surat, meminta diskusi, tapi belum juga diwujudkan,” ujarnya kepada wartawan.

AF menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan 2025 harus segera direalisasikan demi menjaga semangat kerja tenaga kesehatan serta menjamin mutu pelayanan kepada pasien. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan tersebut berpotensi memengaruhi konsentrasi dan beban kerja tenaga medis yang berhadapan langsung dengan situasi berisiko tinggi.

“Jangan sampai seorang dokter spesialis sedang operasi tapi pikirannya terganggu karena hak-haknya tidak dibayar. Kita ingin pelayanan tetap maksimal dan tidak muncul persoalan kelalaian. Ini harus diantisipasi sejak awal,” katanya.

Menurut AF, dana jasa medis sebenarnya tersedia karena bersumber dari BPJS Kesehatan, bukan dari APBA. Namun pencairannya tertahan lantaran kendala regulasi rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa akumulasi dana di masing-masing rumah sakit mencapai miliaran rupiah.

“Dananya ada, karena berasal dari BPJS. Kalau dana dari APBA kita tentu tidak memaksa. Tapi ini dana BPJS, tertumpuk di rumah sakit karena regulasi tidak bisa bayar,” tuturnya.

AF juga menyoroti ketentuan Pergub Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap rumah sakit atau BLUD memilih salah satu sumber pendapatan. Padahal, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 secara jelas mengatur bahwa 30–50 persen pendapatan BPJS dapat dialokasikan untuk jasa medis.

“PNS instansi lain dapat TPP, sementara kami di rumah sakit memang mengandalkan jasa medis dari BPJS. Itu pun kini dipotong seluruhnya. Ini perlu dikaji ulang agar tidak merugikan tenaga medis,” pungkasnya.[]

0 Komentar