Selain Indonesia, Negara Ini Juga Mau Pangkas Nol Mata Uangnya

 

Foto | Ilustrasi mata uang rial Iran.(UNSPLASH/ASHKAN FOROUZANI)

Teheran.AGN – Selain Indonesia, Iran juga berencana melakukan redenominasi atau penyederhanaan mata uang nasionalnya dalam waktu dekat. Bank Sentral Iran memastikan akan melaksanakan redenominasi mata uangnya tahun ini setelah tertunda selama bertahun-tahun.  
Langkah tersebut akan menghapus empat nol dari mata uang rial dan secara resmi menggantinya dengan toman untuk mempermudah transaksi.

"Pada tahun ini, kami pasti akan melanjutkan penghapusan nol," kata Gubernur Bank Sentral Iran Mohammad Reza Farzin, sebagaimana dilansir Iran International, 12 Mei 2025.

"Kebijakan serupa telah diterapkan di sekitar 70 negara seperti Rusia, Turkiye, dan Jerman, dan terbukti efektif jika dilakukan pada waktu yang tepat," lanjut Farzin.

Iran pertama kali mengusulkan rencana redenominasi pada 2019 dan disetujui parlemen setahun kemudian. Dalam rencana tersebut, nilai satu toman setara dengan 10.000 rial.

Rencana tersebut menyesuaikan dengan praktik informal yang sudah lazim di masyarakat Iran yang lebih familiar dengan istilah toman untuk 10.000 rial. Farzin menegaskan, kebijakan ini akan berjalan bersamaan dengan reformasi besar di sektor perbankan setelah sejumlah regulasi baru disahkan tahun ini. 

"Tahun ini adalah tahun transformasi. Kami bergerak dari model tata kelola perbankan lama menuju sistem baru yang didukung oleh undang-undang dan peraturan terkini," paparnya. Di sisi lain, langkah tersebut diambil di tengah tekanan ekonomi yang berat. 

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat inflasi Iran bertahan di atas 40 persen, sementara nilai rial anjlok lebih dari 95 persen dalam empat dekade terakhir. Uang kertas 10.000 rial, yang sebelum revolusi 1979 bernilai sekitar 150 dollar AS, kini tak lebih dari 10 sen dollar AS.

Redenominasi di Indonesia

Indonesia berencana melakukan redenominasi mata uang rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang akan digodok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025.  Rencana redenominasi nantinya akan membuat nilai nominal mata uang berubah, tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Proses redenominasi dirancang berjalan secara bertahap sesuai peta jalan dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.  Setelah penyusunan RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi kepada masyarakat, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana uang dengan nominal lama dan baru akan digunakan secara bersamaan.[]

 

Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar