Lhokseumawe.AGN – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap satu orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, yang tewas ditembak pada Senin (10/11/2025).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan penangkapan
dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras
Polda Aceh. Tersangka berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang
Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail,” kata AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).
Menurut Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu
malam, 9 November 2025. Saat itu korban sedang berada di dekat rumahnya ketika
dua orang pria mendatanginya. Tak lama berselang, sebuah mobil berwarna hitam
berhenti di lokasi.
“Beberapa saat kemudian terdengar dua kali letusan senjata api. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Selain AG, polisi juga memburu empat orang lain yang telah
masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan
IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh
dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara
profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang
serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup AKBP
Ahzan.[]

0 Komentar