Mualem Putihkan Pajak Kendaraan, Ini yang Masuk Lingkup Pemutihan

Foto | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) 

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh kembali memberikan keringanan bagi masyarakat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku Rabu, 12 November 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Selasa (11/11/2025).

Seluruh Layanan Samsat Siap

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana dan kanal pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program pemutihan ini.

“Kami memastikan seluruh layanan Samsat di Aceh siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra.

Ia menegaskan, program ini tidak hanya sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari upaya penataan serta peningkatan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh.
“Dengan data yang valid, kebijakan fiskal daerah akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Lingkup Pemutihan

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025, program pemutihan pajak tahun ini mencakup tiga bentuk pembebasan utama, yakni:

  1. Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
    (Pemilik kendaraan lama dapat melunasi pajak tanpa membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.)

  2. Penghapusan 100 persen sanksi administrasi dan denda, termasuk terhadap kendaraan baru.
    (Memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat registrasi untuk membayar tanpa terkena denda.)

  3. Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
    (Khusus bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, agar beban pajak tidak berlipat.)

BPKA mencatat, terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan bermotor terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Melalui program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat sekaligus memperbaiki basis data kendaraan di seluruh kabupaten/kota.

Bisa Lewat Samsat Gampong Hingga Drive Thru

Untuk memudahkan masyarakat, layanan pemutihan dapat diakses melalui seluruh Kantor Bersama Samsat, serta berbagai kanal layanan unggulan, di antaranya:

  • Samsat Keliling

  • Samsat Drive Thru

  • Samsat Mal Pelayanan Publik

  • Samsat Jempol (Jemput Bola)

  • Samsat Gampong

“Semakin cepat masyarakat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkas Reza.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir.[]

0 Komentar