Kepala BPKS: Pemasukan Beras ke Kawasan Sabang Sah dan Dibolehkan Menurut Hukum

Foto | Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

Sabang.AGN – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi terkait pemasukan beras ke Kawasan Sabang

Ia menegaskan, bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya dibolehkan secara hukum dan sangat penting untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat Sabang.

Iskandar menjelaskan, klarifikasi ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi landasan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (KPBPB Sabang). Salah satunya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 yang menegaskan status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ketentuan tersebut diperkuat lagi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang. Regulasi-regulasi itu menyatakan bahwa Kawasan Sabang berada di luar daerah pabean Indonesia.

“Dengan status tersebut, barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Sabang tidak dikenai tata niaga impor, tidak dikenai bea masuk, PPN, maupun PPnBM, selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam kawasan,” tegas Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa pemasukan beras untuk kebutuhan masyarakat Sabang bukan kegiatan impor sebagaimana berlaku bagi daerah pabean Indonesia. Karena itu, beras yang masuk tidak memerlukan perizinan tata niaga impor, selama tidak keluar kembali dari Kawasan Sabang.

Ia juga mengingatkan bahwa BPKS, sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural, memiliki mandat kuat berdasarkan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2011 dalam memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di Kawasan Sabang, termasuk memberikan kemudahan berusaha dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok.

Pemasukan beras untuk konsumsi penduduk di dalam Kawasan Sabang adalah sah dan dibolehkan oleh ketentuan hukum,” ujarnya.

Iskandar menilai kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi Sabang yang tidak memiliki sawah. Selama ini, kebutuhan beras masyarakat dipasok dari daratan Aceh dengan harga lebih tinggi, sehingga harga jual di Sabang kerap berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Melalui mekanisme KPBPB, pemasukan beras secara legal dan bebas bea diharapkan dapat menstabilkan harga, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjamin keterjangkauan bagi masyarakat.

“Ketentuan ini pada prinsipnya memberikan rezim aturan yang berbeda dan lebih longgar dibandingkan wilayah lain, selama barang tidak keluar ke daerah pabean Indonesia,” jelasnya.

Meski diberikan kelonggaran, BPKS memastikan mekanisme pemasukan beras tetap dalam pengawasan ketat. BPKS bersama Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Aceh, dan instansi teknis lainnya berkomitmen memastikan beras yang masuk didistribusikan secara adiltidak keluar dari Kawasan Sabang, stabilitas harga tetap terjaga, ketahanan pangan masyarakat meningkat.

“Kebijakan ini sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat Sabang, dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku,” kata Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa BPKS selalu membuka ruang kerja sama dengan kementerian dan lembaga nasional, Pemerintah Aceh, serta Pemko Sabang untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai hukum.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, serta memastikan KPBPB Sabang berfungsi sesuai amanat undang-undang,” tutupnya.[]

0 Komentar