Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati untuk 7 Terdakwa Kasus Kokain 27 Kilogram

 

Foto | Ilustrasi

Langsa.AGN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 27 kilogram lebih di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (12/11/2025).

Kasus jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, yang sebelumnya menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langsa pada 7 Agustus 2025. Barang bukti yang diamankan tercatat mencapai 27.853,26 gram kokain.

Adapun ketujuh terdakwa masing-masing berinisial MZ (27) dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed; MH (33), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang; serta US (57), MA (50), dan SA (46), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara satu terdakwa lainnya, MATS (46), merupakan anggota Polri yang berdomisili di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Humas dan Protokoler Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan perkara terbesar untuk jenis kokain di Indonesia yang pernah ditangani lembaganya sejauh ini.

“Penangkapan kasus dengan tujuh terdakwa dan barang bukti dalam jumlah besar, dengan berat total mencapai 27 kilogram, sejauh ini informasinya merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Langsa sejak Agustus lalu. Hingga saat ini, proses sidang telah mencapai tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Putusan akhir diperkirakan akan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu ke depan, setelah proses pledoi atau nota pembelaan selesai. Agenda pledoi dijadwalkan pada Rabu, 19 November mendatang,” terang Iman.

Ia menambahkan, nama hakim yang menangani perkara ini belum dapat dipublikasikan untuk menjaga kredibilitas, integritas, dan keamanan para hakim yang menangani kasus besar tersebut.

“Setelah putusan resmi dikeluarkan, informasi lengkap dan jelas mengenai kasus ini akan disampaikan kembali,” ujarnya.

Menurut Iman, seluruh proses pembuktian telah selesai dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

“JPU juga telah menyampaikan kesimpulan akhir dalam tuntutannya. Benar, tuntutan terhadap tujuh terdakwa adalah pidana mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali, karena pihak JPU menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung mengingat kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat pusat.

“Harus dicatat, pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena JPU harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini menjadi perhatian nasional,” ungkap Iman.

Berdasarkan laman resmi Instagram Kejaksaan Negeri Langsa, pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Daud Siregar, dengan dasar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 jo. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

0 Komentar