
Foto | Dirut
BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta
Pusat, Rabu (19/3/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Jakarta.AGN - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali
Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang
selama ini.
Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari
rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih
dahulu.
"Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus
di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling
enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke
tipe A. BPJS boleh," ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS
kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.
Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di
RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.
"Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh
ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C.
Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe
A. Kenapa tidak begitu? Langsung," tegasnya. Sebagai informasi,
Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang
paling sesuai dengan kondisi medisnya. Reformasi sistem rujukan dilakukan agar
pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum
mendapatkan perawatan yang tepat.
Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah
sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme itu dianggap tidak efisien. Dalam
sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis,
bukan kelas administratif. Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat
tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS
Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan
penyakit. Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat
akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar
satu kali rujukan.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus
ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah
sakit yang tepat.[]
Dilansir sari laman : KOMPAS.com
0 Komentar