Sabang.AGN - Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026 yang bernilai Rp528,002 miliar. Keputusan ini diambil melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang I yang digelar Minggu malam (30/11/2025), menandai selesainya rangkaian pembahasan anggaran yang berlangsung panjang dan dinamis.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Ketua DPRK Sabang Mangdalaina, serta para wakil ketua DPRK. Momen ini menjadi penutup resmi proses pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif untuk tahun anggaran mendatang.
Sebelum kesepakatan dicapai, tiga fraksi DPRK Sabang Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan qanun tersebut. Seluruh fraksi secara prinsip menyetujui APBK 2026 untuk ditetapkan sebagai qanun daerah, sebagai bentuk komitmen mendukung pembangunan Sabang.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dalam pendapat akhirnya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan APBK 2026. Ia menekankan bahwa proses penyusunan anggaran berlangsung panjang, menghabiskan energi dan waktu, namun tetap berada dalam koridor musyawarah demi kepentingan masyarakat Sabang.
Zulkifli juga memberikan penghargaan terhadap masukan dan koreksi dari seluruh fraksi dan komisi DPRK. “Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRK Sabang yang telah memberikan pendapat, catatan, serta koreksi baik pada penyampaian pandangan umum maupun saat pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Struktur APBK 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp490,164 miliar yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara belanja daerah mencapai Rp527,502 miliar, dengan pembiayaan netto sebesar Rp37,338 miliar.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam pembahasan anggaran merupakan hal wajar dalam demokrasi. “Semuanya bertujuan untuk mencapai kesepakatan terbaik demi perbaikan dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” tegasnya.
Sidang paripurna ini turut dihadiri Sekda Kota Sabang, staf
ahli wali kota, para asisten, kepala OPD, dan unsur terkait lainnya. Setelah
disahkan, dokumen Rancangan Qanun APBK 2026 akan disampaikan kepada Gubernur
Aceh untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.[PIM]

0 Komentar