Aparat Gerebek Rumah Pelaku: Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Selama Delapan Tahun

 

Foto | Tersangka pelecehan diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. (Dok.Polres Aceh Timur)

Aceh Timur.AGN - Aparatur gabungan TNI-Polri di Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial Muyadi (57), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun. Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) setelah aparat menerima informasi awal dari warga setempat.

Kasus ini mencuat ketika korban, remaja perempuan berusia 15 tahun yang disamarkan namanya memberanikan diri meminta pertolongan kepada tetangganya. Ia mengaku sudah tidak sanggup menahan perlakuan ayah tirinya, yang menurut pengakuannya telah berlangsung sejak dirinya masih duduk di usia sekolah dasar.

Tetangga yang menerima laporan tersebut langsung menyampaikan kejadian itu kepada perangkat desa. Informasi itu kemudian diteruskan kepada petugas Babinsa Koramil dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Julok.

Merespons laporan tersebut, aparat gabungan segera bergerak menuju rumah terduga pelaku di Dusun Emplasemen, Desa Julok Rayeuk Selatan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terlapor berada di rumah dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” ujar seorang warga yang menyaksikan proses penangkapan tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak desa serta diarahkan untuk memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai prosedur perlindungan anak. Sementara itu, aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai status penahanan maupun perkembangan penyelidikan terhadap terduga pelaku.[]

0 Komentar