5 Operasi Tak Gratis Meski Punya BPJS Kesehatan

 

Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta.AGN -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan lancar tanpa kendala, pastikan status kepersetaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Namun, perlu diketahui, tidak semua tindakan medis masuk dalam cakupan manfaat program tersebut. Karena itu, peserta perlu mengetahui secara jelas layanan kesehatan apa saja yang termasuk dalam jaminan, dan mana yang tidak. Berikut penjelasannya:

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
  2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
  4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
  5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi.

Nah, itu dia daftar 5 operasi yang tidak ditanggung dan 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Dilansir dari laman : CNBC Indonesia

0 Komentar