Jakarta.AGN -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara
Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan lancar tanpa kendala, pastikan status kepersetaan BPJS Kesehatan masih aktif.
Namun, perlu diketahui, tidak semua tindakan medis masuk
dalam cakupan manfaat program tersebut. Karena itu, peserta perlu mengetahui
secara jelas layanan kesehatan apa saja yang termasuk dalam jaminan, dan mana
yang tidak. Berikut penjelasannya:
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
- Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
- Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi.
Nah, itu dia daftar 5 operasi yang tidak ditanggung dan 19
operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dilansir dari laman :

0 Komentar