Kejari Sabang Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sukakarya: Waspadai Korupsi dan Bahaya Narkotika

 

Foto | kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Bahaya Narkotika bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (22/10).

Sabang.AGN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Bahaya Narkotika bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Sukakarya ini diikuti oleh perangkat kecamatan, aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda setempat, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., serta turut didampingi Kasubsi Penyidikan Fajar Qadri, S.H., jaksa fungsional, dan jajaran bidang intelijen Kejari Sabang.

Mohamad Rizky menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat gampong. Ia menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan tiga pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pencegahan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat harus ikut berperan aktif, terutama dalam mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain materi antikorupsi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mohamad Rizky mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan moral dan masa depan. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam pencegahannya,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Sabang ini juga mengajak seluruh peserta untuk memperkuat kesadaran hukum di lingkungan masing-masing, dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian sosial, dan ketaatan terhadap hukum.

Kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari program kerja bidang intelijen Kejaksaan Negeri Sabang tahun 2025, yang berfokus pada edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana. Program tersebut juga menjadi wujud dukungan Kejari Sabang terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi dan narkotika.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam membangun kesadaran hukum dan mendorong terwujudnya Sabang yang bersih, sehat, dan berintegritas.[]

0 Komentar