Pemko Sabang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRK

 

Foto | Ketua DPRK Sabang Magdalaina, menerima dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III di Gedung DPRK Sabang

Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (11/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Sabang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Drs. H. Suradji Junus, Sekretaris Daerah Andri Nourman, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan unsur Forkopimda.

Dalam pidato pembukaannya, Magdalaina menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Sabang yang digelar pada 9 September 2025. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan keuangan daerah terhadap dinamika pelaksanaan APBK tahun berjalan.

“Rancangan KUA-PPAS Perubahan yang disampaikan hari ini akan kami serahkan kepada Badan Anggaran DPRK untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Kami berharap proses pembahasan berjalan tepat waktu dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Sabang,” ujar Magdalaina.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan rancangan tersebut. Magdalaina mengimbau agar seluruh pejabat terkait dari Pemerintah Kota Sabang dapat hadir selama pembahasan berlangsung, sehingga setiap dinamika dan masukan dapat segera direspons secara konstruktif.

“Pembahasan yang matang akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami harapkan semua pihak bisa bekerja sama dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Ketua DPRK Sabang itu juga menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS memiliki posisi strategis sebagai pedoman penyusunan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini menjadi dasar kebijakan fiskal daerah, sekaligus menentukan prioritas pembangunan Sabang yang berorientasi pada pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup warga.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRK Sabang, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat-rapat lanjutan bersama Badan Anggaran dan TAPK.[IRLANA]

0 Komentar