Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Bawa Sejumlah Dokumen Terkait SPPD

 

Foto | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar.AGN – Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Aksi penggeledahan berlangsung pada Senin (4/8) di Kantor Inspektorat yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Kota Jantho. Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Besar menyisir ruangan demi ruangan selama kurang lebih sembilan jam.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

“Dokumen-dokumen itu akan dianalisa dan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami perkara. Semua proses penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.

Jemmy menegaskan bahwa setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Besar. Kami akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Aceh Besar menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.[]

0 Komentar