Unik, Paripurna DPRK Sabang Tanpa Pandangan Fraksi Soal LPJ APBK 2024

Foto | Rapat Paripurna DPRK Sabang ke-2 Masa Sidang III di ruang sidang utama. Rapat membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang 2024 dan menetapkan dua pansus, Selasa (15/7)

Sabang.AGN - DPRK Sabang menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024–2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024. Sidang berlangsung di ruang utama DPRK, Selasa (15/7/2025), dan menghasilkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman serta Wakil Ketua II Indra Nasution. Hadir pula sejumlah anggota dewan, asisten ahli Pemko Sabang, serta kepala OPD.

Magdalaina menyebut rancangan qanun LPJ APBK 2024 merupakan bentuk akuntabilitas keuangan daerah. Untuk membahas detailnya, DPRK bersama Pemko menyepakati pembentukan dua pansus.
“Dua pansus dibentuk, yaitu untuk urusan Pemerintahan dan Perekonomian serta urusan Keuangan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat,” kata Magdalaina.

Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dalam kesempatan itu menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban keuangan 2024. Materi LPJ kemudian diserahkan secara resmi kepada DPRK.

Menariknya, dalam rapat kali ini tidak ada fraksi yang menyampaikan pandangan umum. Baik Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya, Fraksi PKS, maupun Fraksi Aceh Demokrat sepakat tak memberikan pandangan.
“Dengan tidak adanya pandangan umum dari seluruh fraksi, maka Rapat Paripurna ke-3 tidak perlu dilaksanakan,” jelas Magdalaina.

Selanjutnya, DPRK membacakan susunan anggota pansus berdasarkan usulan fraksi. Proses pemilihan pimpinan pansus dilakukan secara musyawarah setelah rapat diskors sementara.

Pada pukul 12.02 WIB, rapat kembali dilanjutkan dan ditutup dengan penetapan keputusan DPRK terkait personalia kedua pansus. Keputusan ini diterima secara aklamasi seluruh anggota dewan.
“Dengan penetapan ini, pembahasan qanun akan dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota dan OPD terkait,” tutup Magdalaina.

Rapat Paripurna ke-2 DPRK Sabang resmi ditutup pukul 12.11 WIB. Agenda berikutnya dijadwalkan Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan pansus.[IRLANA]

0 Komentar