Sabang.AGN - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Sabang, Rabu (30/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Hadir pula Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Yunus, Sekretaris Daerah Andri Nourman AP, M.Si, kepala OPD, camat, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Magdalaina menyebut pengesahan LPJ APBK 2024 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK sekaligus bentuk akuntabilitas keuangan daerah.
“Sidang ini adalah tahapan penting dari fungsi penganggaran DPRK. Kami menghargai kontribusi semua pihak hingga pembahasan qanun pertanggungjawaban ini berjalan sesuai jadwal,” kata Magdalaina.
Sebelum pengesahan, paripurna mendengarkan pendapat akhir dari tiga fraksi DPRK Sabang, yakni Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya. Ketiganya menyatakan menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut dengan catatan strategis agar tata kelola keuangan daerah semakin baik ke depan.
Persetujuan kemudian diambil secara aklamasi. Selanjutnya, pimpinan dewan bersama Wali Kota Sabang menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai tanda pengesahan rancangan qanun menjadi Qanun Kota Sabang.
Magdalaina menegaskan, keputusan ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
“Setelah ini, DPRK bersama Pemko Sabang akan membahas Rancangan Awal RPJM Kota Sabang Tahun 2025–2029 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025. Kami targetkan pembahasan rampung maksimal sepuluh hari sejak rancangan awal disampaikan,” jelasnya.
Paripurna kemudian ditutup resmi pada siang hari setelah seluruh agenda selesai. Magdalaina kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan dan pihak yang telah berpartisipasi.[IRLANA]
0 Komentar