Banggar DPRK Soroti Catatan BPK, Utang Belanja hingga Rendahnya PAD Sabang

 

Foto | Rapat Paripurna ke-5 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Sabang, Senin (28/7)

Sabang.AGN - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Sabang menyampaikan sejumlah catatan penting dalam laporan hasil pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024. 

Meski Pemko Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI, Banggar menyoroti sejumlah temuan, mulai dari rendahnya realisasi PAD hingga utang belanja yang belum terbayar.

Anggota Banggar DPRK Sabang, M. Rizki Setiawan, mengatakan opini WTP berturut-turut itu layak diapresiasi. Namun, menurutnya masih ada pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti.

“Banggar mencatat adanya catatan hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait aspek pelaporan keuangan, pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset daerah,” kata Rizki saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin (28/7/2025).

Banggar meminta OPD terkait berkoordinasi dengan Inspektorat agar segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai tenggat waktu. Salah satunya terkait belanja wajib (mandatory spending) yang belum terpenuhi, khususnya pada sektor pendidikan, pegawai, infrastruktur, dan pengawasan.

Menurut Rizki, keterbatasan anggaran serta tambahan belanja pegawai akibat rekrutmen PPPK menjadi penyebab utama. “Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa berdampak pada penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Selain itu, Banggar juga mencatat adanya utang belanja kegiatan tahun 2024 sebesar Rp14,75 miliar yang belum terbayar. Laporan juga menyoroti adanya sisa lebih dana infaq dan zakat di Baitul Mal sekitar Rp13 miliar yang belum tersalurkan. Banggar mendorong agar keduanya dianggarkan kembali melalui APBK Perubahan 2025.

Rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi sorotan. Dari target Rp71,9 miliar, hanya sekitar Rp36,3 miliar yang berhasil direalisasikan. Banggar meminta optimalisasi potensi pendapatan, termasuk penyegaran petugas pemungut dan evaluasi sistem retribusi sektor pariwisata.

“Sebagai kota tujuan wisata, Sabang belum optimal memanfaatkan potensi ekonomi dari kunjungan lebih dari 200 ribu wisatawan per tahun. Kami usulkan adanya sistem retribusi satu pintu saat masuk ke Sabang,” tegas Rizki.

Banggar juga mengingatkan soal kelebihan bayar dalam sejumlah kegiatan. Total akumulasi kelebihan bayar sejak 2005 hingga 2025 tercatat lebih dari Rp22 miliar, namun baru sekitar Rp10,9 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.

“Jika ada pihak ketiga yang tidak kooperatif, Banggar menyarankan agar dimasukkan ke dalam daftar hitam sesuai ketentuan LKPP Nomor 17 Tahun 2018,” tutup Rizki.[IRLANA]

0 Komentar