![]() |
Foto | Pulau-pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. Dok. Google Maps |
Jakarta.AGN - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara sebetulnya masuk kewenangan Aceh.
Pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Mualem mengaku memiliki bukti kuat atas klaim itu.
"Kami punya alasan kuat, bukti kuat,
data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh," kata Mualem di JCC, Senayan,
Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Mualem menjelaskan, pulau itu merupakan
kewenangan Aceh dari segi geografis, perbatasan. Karena itu, dia meminta
kewenangan Aceh atas 4 pulau itu tidak perlu diperdebatkan.
"Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi... Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
sebelumnya memutuskan status administrasi empat pulau yang terdiri dari Pulau
Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang resmi berada di wilayah
Sumut.
Tito menyebut sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung lama sejak era kolonial. “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkalih-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito dikutip dari Antara pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan keempat pulau mencuat.
Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby
sebentar karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Boby mengklaim, ada
pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua
provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.
Dilansir dari laman : TEMPO.CO
0 Komentar