![]() |
Foto | Proses perhitungan surat suara ditingkat Kecamatan yng dilaksanakan di aula KIP Kota Sabang |
Sabang.AGN - Proses perhitungan suara pada
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang,
berlangsung aman dan tertib.
Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, yang dilaksanakan pada Senin (7/4/2025), tidak menemukan adanya keberatan dari saksi-saksi pasangan calon (paslon).
Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) PSU Kecamatan Sukamakmue, Teuku Taufik, mengungkapkan bahwa proses pleno berjalan lancar dan tinggal menunggu hasil print out dari rekapitulasi suara untuk ditetapkan sebagai hasil resmi.
"Alhamdulillah, untuk rapat pleno terbuka tingkat kecamatan kali ini sudah berjalan dengan baik. Kami tinggal menunggu print out hasil rekap yang nantinya akan kita tetapkan sebagai hasil penghitungan suara yang akan ditandatangani oleh para ketua dan anggota PPK serta saksi-saksi paslon," ujar Teuku Taufik.
Dalam pleno tersebut, hasil perhitungan suara di TPS 02 Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara menunjukkan bahwa paslon nomor urut 02, Zulkifli Adam dan Suradji Junus, meraih 307 suara, sementara paslon nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa, memperoleh 188 suara. Paslon nomor urut 01, Hendra dan Marwan, hanya mendapat 1 suara.
Teuku Taufik juga menambahkan bahwa meskipun ada beberapa poin keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi di tingkat TPS, namun masalah tersebut sudah diselesaikan di tingkat kecamatan (PPK).
Ia mengonfirmasi bahwa baik saksi paslon 01, 02, dan 03, serta Panwaslih tingkat kecamatan, telah sepakat bahwa semua permasalahan yang muncul telah selesai di tingkat kecamatan.
"Alhamdulillah, semua keberatan yang diajukan oleh saksi di tingkat TPS telah diselesaikan di tingkat kecamatan. Begitu juga dengan kejadian khusus yang terjadi di TPS, sudah disepakati selesai," jelasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa tidak ada masalah besar dalam proses perhitungan suara kali ini, dan para saksi dari masing-masing paslon tidak mengajukan keberatan lebih lanjut.
"Untuk kejadian khusus, kami telah melaporkannya kepada Panwas, dan setelah dilakukan pengecekan kembali, saksi dari ketiga paslon tidak mengajukan keberatan lebih lanjut. Semua berjalan lancar dan aman," tambahnya.
Dengan selesainya rekapitulasi di tingkat kecamatan, kini proses selanjutnya adalah penyerahan hasil rekapitulasi kepada KIP Kota Sabang untuk dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota. Pihak KIP Sabang berharap proses ini akan segera tuntas dan hasil pemilu dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, kami berharap proses ini tidak akan ada lagi keberatan, dan selanjutnya tinggal menunggu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota," tandasnya.[REDAKSI]
0 Komentar