Berlangsung Lancar, Zulkifli–Suradji Unggul dalam PSU di Sabang

 

Foto | Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman bersama Forkopimda saat berada di lokasi TPS 02 Cot Klah Sabang

Sabang.AGN — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 02, Zulkifli H Adam dan Suradji Junus, unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di TPS 02 Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Sabtu (5/4/2025). 

Pelaksanaan PSU berjalan lancar, tertib, dan kondusif dengan pengawasan langsung dari unsur penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman turut hadir meninjau pelaksanaan PSU untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung prinsip pemilu yang jujur, adil, serta transparan. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan jalannya pemungutan suara ulang ini.

“Alhamdulillah, KIP Kota Sabang telah melaksanakan PSU di TPS 02 dengan lancar dan tanpa kendala berarti. Proses penghitungan suara telah diselesaikan di tingkat TPS, selanjutnya tinggal menunggu tahapan rekapitulasi di tingkat kota,” ujar Andri Nourman, Minggu (6/4/2025).

PSU di TPS 02 ini diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang berdasarkan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pelaksanaan di lapangan dijalankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berasal dari unsur sekretariat KIP Sabang.

Dari total 496 suara sah yang dihitung, pasangan nomor urut 02, Zulkifli–Suradji, memperoleh suara terbanyak dengan 307 suara. Pasangan nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa, mendapatkan 188 suara, sementara pasangan nomor urut 01, Hendra dan H. Marwan, hanya memperoleh satu suara.

Andri Nourman menekankan pentingnya semua pihak menghormati hasil PSU yang telah dilaksanakan secara demokratis dan akuntabel. “Pemilihan ulang di TPS 02 sudah dilakukan, dan siapapun yang unggul, itu adalah kehendak rakyat. Mari kita jaga semangat demokrasi ini dengan tetap mengedepankan persatuan dan kedamaian di Kota Sabang,” ujarnya.

Dengan berakhirnya penghitungan di tingkat TPS, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 April 2025. Proses rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapan hasil pemungutan suara ulang secara resmi oleh KIP Kota Sabang.[REDAKSI]

0 Komentar