Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang kembali
menunjukkan komitmennya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,
Senin (17/2/2025).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Sabang, Kamaruddin, memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan Piagam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Sabang dan diikuti oleh para aparatur sipil negara dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Pemko Sabang yang dinilai telah memenuhi standar kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI.
Dalam amanatnya, Kamaruddin menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan hanya bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh elemen birokrasi di Kota Sabang, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Predikat ini merupakan hasil kerja kolektif. Namun, capaian ini juga menjadi tantangan bagi kita semua untuk menjaga dan meningkatkan standar pelayanan publik yang sudah baik, agar masyarakat semakin merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut ia menekankan pentingnya semangat pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel di setiap lini birokrasi, sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemko Sabang sendiri telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan publik, mulai dari penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi
motivasi tambahan bagi Pemerintah Kota Sabang dalam menjalankan reformasi
birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.[REDAKSI]
0 Komentar