Kejari Aceh Besar Gelar Penerangan Hukum "Jaksa Garda Desa" di Kecamatan Mesjid Raya

 

Foto | Kejari Aceh Besar Gelar Penerangan Hukum "Jaksa Garda Desa" di Kecamatan Mesjid Raya

Aceh Besar.AGN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk Jaksa Garda Desa di Kantor Camat Mesjid Raya, Senin (10/2/2025).

 Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa (geuchik), Tuha Peut, serta perangkat desa dari Gampong Meunasah Kulam, Meunasah Mon, dan Beurandeh, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dengan memberikan pendampingan dan pengawalan hukum kepada aparat gampong.

"Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada perangkat desa agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir," ujar Filman Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, Filman juga menyoroti adanya kecenderungan penyalahgunaan dana desa akibat kurangnya pemahaman aparat kampung terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Kejari Aceh Besar menekankan pentingnya sosialisasi hukum bagi perangkat gampong agar lebih optimal dalam pengelolaan dana desa serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan aturan.

Selain itu, Kejari Aceh Besar juga mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi jaksa dalam menjalankan program Jaksa Garda Desa. Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian masalah hukum di tingkat desa, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa dengan memastikan tata kelola keuangan desa yang baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.[]

0 Komentar